Senin, 19 Januari 2015

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Diposting oleh Unknown di Senin, Januari 19, 2015
Sebagai sebuah organisasi bisnis profesional yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf  profesional di kantor akuntan publik secara  taken for granted harus mengedepankan etika. Sehingga dalam praktik di organisasi KAP, akomodasi etika profesi di dalamnya menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.
   
A.    Etika Bisnis Akuntan Publik
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem. Dalam praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya.
Untuk itu Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) menetapkan 5 aturan etika, yaitu :

1.      Independensi, integritas, dan obyektivitas
a.       Independensi
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat dalam menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan public ini memiliki dua aspek, yaitu:
1)      Independensi Sikap Mental (Independence in fact)
2)      Independensi Penampilan (Independence in appearance)
b.      Integritas dan Objektivitas.
Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Objektivitas artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa dan dengan mempertahankan objektivitas seorang anggota akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, yaitu:
a)      Kompetensi Profesional.
Artinya Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b)      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c)      Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d)     Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
            e)  Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.     Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Dalam prinsip-prinsip ini, Anggota KAP tidak diperkenankan:
  • Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3.  Tanggung jawab kepada klien
  • Informasi Klien yang Rahasia
  • Fee Profesional
  • Besaran Fee. Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
  • Fee Kontinjen. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
4.  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
  • Komunikasi antar akuntan publik.  Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5.   Tanggung jawab dan praktik lain
  • Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
  • Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
  • Komisi dan Fee Referal.
           
B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Di dalam kantor akuntan publik terdapat ciri utama dari tanggung jawab sosialnya, yaitu memiliki sikap altruisme, yang artinya mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.

C.   Krisis dalam Profesi Akuntansi
Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron dan kasus-kasus akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, Merek Corp dan di Indonesia sendiri yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo dan Bank Century yang membuktikan telah terjadi krisis dalam dunia profesi akuntan. Walaupun ini bukan persoalan yang sederhana, namun upaya konstruktif harus dikembangkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran etika lebih lanjut oleh akuntan (publik).
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”)  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama, tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan.  Namun, profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

D.    Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)                 pembuatan standar akuntansi dan standar audit
(ii)               pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
(iii)             pemberian sanksi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.


Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi Terakhir
Etika bisnis pertama kali timbul di amerika serikat di tahun 1970an lalu meluas ke Eropa dan akhirnya menyentuh benua asia. Etika bisnis sendiri masuk ke Indonesia pada awal tahun 1990-an. Banyak perguruan tinggi yang mngadakan mata kuliah etika bisnis. Terdapat juga organisasi organisasi pengkajian etika bisnis. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Dan kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Semakin berkembangnya bisnis diharapkan etika bisnis dapat di terapkan dengan baik. Para akuntan diharapkan dapat mematuhi standar yang berlaku sehingga tidak banyak kritikan yang dilontarkan.

Sumber :
  1. Mudrika Alamsyah Hasan, 2009. Etika dan Profesional Akuntan Publik. Vol.1  No.3. Riau
  2. Agustin Suryaningtias, 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Independensi Akuntan Publik. Bandung
  3. Widaryanti, 2012. Etika Bisnis dan Profesi Akuntan vol. 2-no-1. Semarang
  4. Unti Ludigdo, 2014. Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik. Malang
  5. Listya Kanda Dewi, 2012. Akuntan Publik Dalam Penegakan Kode Etik Profesi. Jakarta
  6. Dewan Standar Akuntan Publik, 2008. Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Jakarta


0 komentar:

Posting Komentar

 

Herlina Rukun Rgg Template by Ipietoon